Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Fakta atau Hoax? Jadilah Smart User

Saat ini masih heboh saja kabar tentang registrasi kartu SIM prabayar, baik yang pengguna baru maupun pengguna lama kartu SIM prabayar wajib registrasi. Untuk pengguna lama juga diwajibkan registrasi ulang. Kabar tentang registrasi kartu parabayar ini masih saja heboh, pasalnya ada beberapa informasi yang memelintirkan informasi tentang registrasi kartu SIM ini hingga menjurus ke berita HOAX. Satu sisi orang masih ragu dan bingung ingin registrasi atau tidak, satu sisi lagi ada berita HOAX yang mengatakan registrasi ulang kartu prabayar itu HOAX, nah loh, maling teriak maling.

Registrasi Ulang Kartu SIM Hoax atau Fakta

Jadi gini saja, jadilah orang yang smart sedikit, sedikit saja tidak perlu banyak banyak, smart banyak malah lebih bagus lagi. Bagi yang pernah sekolah ataupun yang masih sekolah, apalagi yang sekolahnya sampai tinggi karena mungkin sekolah di daerah Gunung Merapi, harusnya anda sudah bisa membedakan mana berita HOAX mana yang FAKTA. Nanti saya jelaskan di bawah saja.

Oke,  masalah registrasi kartu prabayar ini pertama saya tahu setelah saya dapat SMS langsung dari KOMINFO di nomor saya pada tanggal 12 Oktober 2017 yang lalu, yang isinya kurang lebih begini.

Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga. Info bla bla bla….

Saya bahkan dapat SMS yang kedua yang intinya mengingatkan kembali untuk segera registrasi ulang kartu SIM.

SMS Dari KOMINFO Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Dan dari informasi di internet ternyata juga banyak yang bilang suruh registrasi ulang kartu prabayar. Sebenarnya waktu itu saya sempat salah paham, saya kira batas waktu registrasi hanya sampai 31 Oktober 2017 saja, ternyata kalau lebih dipahami lagi ternyata tanggal 31 itu adalah waktu mulai registrasinya, sedangkan untuk batas akhir registrasi ulang kartu prabayar adalah sampai tanggal 28 Februari 2018. Karena itulah kemarin sebelum tanggal 31 Oktober semua kartu saya dan keluarga sudah saya registrasikan ulang. Tapi toh itu tidak ada ruginya kan registrasi lebih awal?

Jadi untuk registrasi aturan terbaru saat ini, pelanggan diwajibkan mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga). Ingat ya NIK bukan nomor KTP, semua warga negara Indonesia yang sudah didaftarkan di kependudukan sejak lahir sudah memiliki NIK, walau belum punya KTP tapi pasti sudah punya NIK. Jadi tidak ada alasan bagi anda bahwa anda belum punya KTP terus bingung cara daftar kartu prabayarnya bagaimana.

Untuk registrasi baru dan registrasi ulang ini caranya dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444. Nomor 4444 sendiri pasti anda sudah familiar kan, bukan nomor penipuan, bukan nomor abal abal, itu memang nomor untuk registrasi kartu SIM. Dari dulu registrasi kartu SIM ya ke 4444.

Untuk format registrasinya, baik registrasi baru maupun registrasi ulang berbeda beda tiap operator. Berikut adalah format SMS registrasi kartu prabayar semua operator.

Format SMS registrasi untuk pelanggan baru

  • Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
  • XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
  • Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

Format SMS registrasi ulang untuk pelanggan lama

  • Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Semua SMS dikirim ke 4444.

Untuk format registrasi kartu SIM prabayar ini TIDAK PERLU mencantumkan nama Ibu Kandung, ingat ya tidak perlu. Jadi yang dicantumkan hanya NIK dan NKK saja. Karena sebelumnya telah beredar isu bahwa registrasi kartu wajib mencantumkan nama ibu kandung, itu cuma HOAX saja.

Beberapa pengguna juga banyak yang kesulitan melakukan registrasi kartu SIM mereka baik yang registrasi kartu baru maupun yang lama. Ini mungkin terjadi karena padatnya permintaan registrasi waktu itu karena banyak yang salah paham tadi, yang mengira batas waktu registrasi hanya sampai 31 Oktober 2017. Jadinya banyak pengguna yang berbondong bondong melakukan regsitrasi ulang sebelum 31 Oktober. Sebenarnya ini juga dikarenakan informasi yang tidak lengkap dari pemerintah. Yang mereka tekankan cuma tanggal 31 Oktober saja, sedangkan tanggal 28 Februari 2018 tidak disinggung sama sekali, waktu itu ya. Namun setelah banyak masyarakat yang bertanya tanya, akhirnya muncul juga pernyataan bahwa batas akhir registrasi kartu prabayar adalah sampai 28 Februari 2018.

Jadi jika sekarang anda masih saja mengalami kesulitan saat registrasi kartu prabayar, ada beberapa tahap yang bisa anda lakukan, lebih jelasnya bisa anda lihat gambar berikut.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Yang Kesulitan

Pic by: liputan6.com

Jadi pada intinya jika anda mengalami kegagalan saat melakukan registrasi ulangi sampai 5x, jika masih gagal and bisa juga daftar online di situs resmi operator, atau bisa juga langsung menghubungi call center masing masing operator, dan terakhir mungkin anda bisa mendatangi langsung gerai resmi masing masing operator.

Lantas apa akibatnya jika kita tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar? Sebenarnya banyak yang meremehkan hal ini. Banyak yang menganggap ini cuma gertakan saja, atau banyak yang merasa pinter dan percaya kabar registrasi ulang cuma HOAX saja.

Jadi begini, info dari KOMINFO, jika pengguna tidak melakukan registrasi atau registrasi ulang maka yang ada nomor pengguna akan dikenakan sanksi secara bertahap, yang pertama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi yang masih membandel tidak mau melakukan registrasi, tapi pemerintah masih mau berbaik hati dengan memberikan waktu tenggat sampai 30 hari ke depan yaitu sampai 30 Maret 2018 untuk melakukan registrasi ulang. Setelah 30 Maret masih membandel tidak mau registrasi? Pengguna tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan berinternet. Pemerintah masih ngasih kelonggaran lagi sampai 29 April 2018 untuk pengguna melakukan registrasi ulang. Masih tidak mau lagi? Maka kartu SIM anda akan diblokir.

Terus ada pengguna yang bilang, “kalau gue sih nyante aja, gak mau registrasi, kalau diblokir diblokir aja, gue beli kartu baru, blokir lagi beli kartu lagi”, eh gitu katanya. Eh, mas mbak, setelah aturan itu berlaku nanti di 2018, setiap orang yang ingin membeli kartu perdana wajib mendaftarkan NIK dan NKK. Kalau tidak pakai KK ya nomernya tidak bisa dipakai lah, belum registrasi. Jadi anda ke konter harus wajib bawa KK atau foto copy nya. Mau KK anda dilihat oleh penjaga konter? Tapi yang ini cuma wacana, rencana saja, jadi tiap orang yang ingin menggunakan kartu SIM baru wajib registrasi dengan NIK dan NKK.

Terus untuk masalah blokir memblokir kartu ada muncul lagi HOAX, yang isinya begini.

JIKA 75% SAJA WARGA INDONESIA PENGGUNA JASA OPERATOR SELULER TIDAK MELAKUKAN REGISTRASI ULANG SEPERTI KEMAUAN PEMERINTAH, APAKAH SEMUA KARTU PRABAYAR AKAN DIBLOKIR???? JELAS TIDAK MUNGKIN DIBLOKIR!
JIKA 75% DARI 200 JUTA PENGGUNA SIMCARD AKAN KENA BLOKIR,
BERAPA KERUGIAN OPERATOR…???
1 JAM SAJA ADA GANGGUAN SIGNAL DAN JARINGAN, KERUGIAN RATUSAN MILYAR!

Itu salah satu berita HOAX, penyebar HOAX teriak HOAX.

Jadi gini, misalkan saja ya, saya tidak mau melakukan registrasi, kartu saya diblokir, operator rugi, trus saya pasrah saja gitu? Nyantai meskipun tidak punya kartu? Terus mlongo saja di rumah? Merasa senang operator rugi? Mikir???? Yang butuh komunikasi bukan semata mata operator, tapi saya nya juga sebenarnya butuh kartu SIM untuk komunikasi. Seharusnya misal ya, kartu saya diblokir, pasti saya datang ke operator, intinya saya masih butuh itu kartu buat komunikasi, atau mungkin saya beli kartu baru lagi. Jadi antara saya (pengguna) dan operator seluler itu sebenarnya sama sama membutuhkan. Kartu saya diblokir operator seluler rugi? Tidak juga, saya beli lagi kartu, beli pulsa lagi, pakai lagi buat komunikasi. Untung lagi dong mereka?

Kemudian ada muncul lagi HOAX yang intinya NIK dan NKK kita akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka jangan lakukan registrasi ulang. Yang saya tanyakan, kira kira pihak yang tidak bertanggung jawab itu siapa ya? Menurut saya salah satu pihak yang mungkin adalah dari pihak operator seluler itu sendiri. Kenapa? Jadi saya kirim SMS ke 4444, anggap saja nomer 4444 adalah milik pemerintah, terus NIK atau NKK saya disalahgunakan oleh 4444 gitu? Atau oleh pemerintah? Kalau pemerintah mau ya, pengen ngintip KK warga Indonesia sih mudah saja, KK semua sudah ada di Kelurahan, terdaftar di Kecamatan, dan negara pun tahu, lha terus? Ngerti maksdunya? Ah sudahlah.

Ada lagi berita HOAX yang mengatakan pendaftaran ulang hanya untuk kepentingan politik, saat Pilpres 2019 nanti. Halah, saya tidak perlu pikir panjang. Eneg saya kalau membicarakan masalah politik di negara kita.

Berita berita HOAX di atas muncul kemungkinan ada pihak tertentu yang kebakaran jenggot ketika mendengar pemerintah mewajibkan pengguna operator selular mendaftar ulang menggunakan NIK. Salah satu pihak yang kebakaran jenggot antara lain, para aktifis mama minta pulsa, para dermawan yang sering membagikan hadiah puluhan juta rupiah lewat SMS, para pemberi hadiah yang selalu memberikan hadiah lewat ATM, dan lain lain. Mereka itu merupakan salah satu pengguna operator seluler yang sering gonta ganti nomor, pakai buang. Sebegitu mudahnya mendapatkan kartu SIM, sebegitu murahnya harga kartu perdana, hingga dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kalau saya sendiri sih setuju ya pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan KK, masalahnya untuk meminimalisir tindak kejahatan seperti yang saya sebutkan di atas. Jadi ke depannya jika masih ada pelaku kejahatan lewat telepon atau SMS, anda bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib, mereka akan melacak nomor, dan sudah pasti akan ketahuan siapa. Kalau yang sekarang ini kan setelah melakukan tindak kejahatan tinggal buang kartu beli yang baru, toh tidak perlu registrasi beli kartu baru, ataupun kalau registrasi dengan data palsu pun bisa, yang sekarang ini loh. Jadi ke depannya yang seperti itu diharapkan tidak akan terjadi lagi.

Sekarang itu berita HOAX mudah tersebar di mana mana, terutama yang paling mudah adalah penyebaran HOAX lewat media sosial. Kita sebagai manusia yang hidup di tahun 2017 dan seterusnya, sangat sangat dituntut untuk cerdas, sekali lagi cerdas, untuk bisa memilih mana berita HOAX mana berita FAKTA, jangan diterima mentah mentah dahulu berita yang ada, digoreng dulu atau direbus sampai matang.

Oke ya, jadi kesimpulannya, registrasi ulang kartu SIM prabayar itu FAKTA ya, itu langsung dari pemerintah, langsung dari KOMINFO. Kalau anda tidak percaya silahkan langsung saja datang ke grapari atau gerai resmi operator seluler anda. Yang HOAX itu sebenarnya berita yang mewajibkan nama Ibu kandung ikut didaftarkan, itu baru HOAX karena nama Ibu kandung tidak perlu. Silahkan anda registrasi ulang paling lambat sampai 28 Februari 2018 nanti. Anda boleh santai, tapi lebih cepat lebih baik.

To be updated kalau ada berita baru lagi.

Artikel Bermanfaat Lainnya...

Silahkan Berkomentar

2 Responses to “Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Fakta atau Hoax? Jadilah Smart User”
  1. vinyl lantai rumah sakit

Leave a Reply